18 Jul 2025

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu

 Ada istilah jika kita berperkara di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian maka tidak sedikit yang menganggap pepatah "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" ada benarnya itu nyata.

Mari kita baca selengkapnya.

Peribahasa "menang jadi arang, kalah jadi abu" dalam bahasa Indonesia memiliki arti bahwa dalam suatu perselisihan atau pertikaian, baik pihak yang menang maupun yang kalah sama-sama akan mengalami kerugian atau kehancuran 

 Menang jadi arang: Meskipun menang, pihak yang menang mungkin akan mengalami kerugian seperti kelelahan, kehilangan sumber daya, atau kerusakan hubungan.

 Kalah jadi abu: Pihak yang kalah jelas akan mengalami kerugian yang lebih besar, seperti kekalahan dalam tujuan yang dicapai, kehilangan reputasi, atau bahkan kehancuran

 Makna keseluruhan:

  • Peribahasa ini menyiratkan bahwa dalam perselisihan atau pertikaian, tidak ada pihak yang benar-benar menang. Kedua belah pihak akan mengalami kerugian dalam berbagai bentuk, baik secara materi maupun non-mater
     
    Dapat kita contohkan begini :
    Peribahasa ini bisa digunakan untuk menggambarkan situasi ketika dua orang atau kelompok yang bersaing, dua perusahaan bersaing, atau dua negara berperang. Dalam semua kasus, persaingan yang berlebihan seringkali tidak menguntungkan kedua belah pihak malah kerugian yang didapat, baik itu materi, waktu dan tenaga.
     
    Misal ada anak kita nyenggol anak tetangga, tetapi tidak apa-apa atau tidak begitu fatal, karena tidak terima maka sesama orang tua berantem sampai kepengadilan, dengan begitu maka waktu kita akan habis sia-sia dan keuangan juga.
    Apakah kalau sidang nggak menyita waktu?
    Nggak menyita uang, minyak, makan dan minum, itupu kalau dekat jika jauh maka akan semakin merepotkan 
     
    Kesimpulan:
    Peribahasa "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" mengajarkan kita untuk menghindari perselisihan dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, lebih baik mencari jalan damai daripada terlibat dalam pertikaian yang hanya akan membawa kerugian bagi semua pihak. Berdamailah, maka kita akan dijauhkan jadi Arang dan Debu.
     
     
     
  • 17 Jul 2025

    Daftar Pengadilan Negeri yang ada di Sumatera Utara


     

    Tidak semua Kabupaten Kota ada Pengadilan Negerinya, dari 33 Kabupaten Kota di Propinsi Sumatera Utara, untuk Wilayah Propinsi Sumatera Utara yaitu tingkat bandingnya adalah Pengadilan Tinggi Medan. Masih ada 21 Pengadilan Negeri. Berikut Daftar Pengadilan Negeri di Sumatera Utara

    1. Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Wilayah Hukum Kota Medan
    2. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Wilayah Hukum Kabupaten Deli Serdang 
    3. Pengadilan Negeri Binjai Kelas I.B, Wilayah Hukum Kota Binjai 
    4. Pengadilan Negeri Stabat Kelas I.B, Wilayah Hukum Kabupaten Langkat
    5. Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Karo
    6. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Tebing Tinggi
    7. Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Siantar
    8. Pengadilan Negeri Simalungun Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
    9. Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Asahan 
    10. Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara
    11. Pengadilan Negeri Sibolga Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah 
    12. Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Wilayah Hukum Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli  Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara 
    13. Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat
    14.  Pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakfak
    15. Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Serdang Bedagai
    16. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Kelas II, Wilayah Hukum Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Batubara
    17. Pengadilan Negeri Balige Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir
    18. Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan
    19. Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Mandailing Natal
    20. Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Padang Lawas.

    Untuk Kabupaten yang belum ada Pengadilannya adala :

    1. Kabupaten Batubara
    2. Kabupaten Pakpak Bharat
    3. Kabupaten Samosir
    4. Kabupaten Humbang Hasundutan
    5. Kabupaten Tapanuli Selatan
    6. Kabupaten Tapanuli Tengah
    7. Kabupaten Padang Lawas Utara
    8. Kabupaten Labuhan Batu Utara
    9. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
    10. Kabupaten Nias
    11. Kabupaten Nias Utara
    12. Kabupaten Nias Selatan
    13. Kabupaten Nias Barat 

    15 Jul 2025

    Siapa itu Hakim?


     

    Siapa itu Hakim? 

    Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara di pengadilan. Mereka bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata. Hakim juga berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat

    • Pejabat negara:
      Hakim adalah bagian dari lembaga peradilan dan menjalankan tugas negara dalam menegakkan hukum
      •  Hakim memiliki wewenang untuk membuat keputusan dalam suatu perkara yang disidangkan
      • Hakim berperan penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak
      • Hakim dapat bekerja di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara
      • Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan
      • Hakim juga memiliki kode etik dan standar perilaku yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka
      •  
      Pada prakteknya, Hakim itu adalah manusia biasa, lulus kuliah Sarjana Hukum, lulus lalu melamar jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), lalu menjadi PNS dan diklar Calon Hakim.
    • Setelah Lulus, baru dilantik menjadi Hakim
    • Hakim tidak murni sebagai Pejabat Negera karena, hanya Hakim Pejabat Negara yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai).     

    17 Jun 2025

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen

     Dalam Pidatonya saat pengukuhan hakim, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan menaikkan Gaji Hakim sebesar 280 Persen. Menurut hematnya, itu bukan gaji tetapi kemungkinan besar adalah Tunjangan Hakim.

    Karena Hakim adalah PNS pemilik NIP dimana semua PNS mempunya gaji yang sama di seluruh Indonesia. Kalau semua dinaikkan, anggaran tidak akan kuat membiayai semuanya dengan jutaan PNS di Indonesia. 

    Apakah ada jaminan keadilan akan ditegakkan dengan dinaikkannya gaji Hakim?

    Jawabannya, tentu tidak ada jaminan.

    Tetapi, akan meningkatkan kinerja dan mengurangi rasa rakus para oknum Hakim untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka. Setidaknya mereka akan berpikir dua kali untuk bermain, apalagi dengan jumlah sedikit. Tetapi jika yang ditawarkan miliaran, tidak menutup kemungkinan akan tergiur juga.

    Tetapi, apakah dengan gaji hakim saja cukup? Tentu tidak, Negara harus menaikkan juga untuk aparat Peradilan. Karena jika dispritas terlalu jauh, mereka akan ada rasa iri dan ada saja celah untuk merusak proses peradilan itu. Untuk sahihnya, Pemerintah harus menaikkan juga kesejahteraan para Aparaturnya yang non Hakim.

    Dengan, meningkatnya kesejahteraan aparatur Pengadilan, kemungkinan besar semua proses peradilan akan terjaga dengan baik. Semoga 

    22 Mei 2025

    Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum

     


    Aparatur Peradian Umum diwajibkan Hidup sederhana baik dikantor maupun di lingkungan pribadi. Sejauh mana Penerapan Pola Hidup Sederhana ini diatur?

    Diatur oleh Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Mei 2025. 

    Berikut bunyinya :

    Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Namun demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat. Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup
    sederhana.

    Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak- hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upayaDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektroni

     

    kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut

    1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

    2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan; 
    3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial
      lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan
      kekhidmatannya.
    4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
    5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
    6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
    7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
    8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
    9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
    10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
    11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan

     Nah, Wajib hidup dengan sederhana ya kawan-kawan.

     

    15 Mei 2025

    Apa dan Siapa Saja yang ada di Pengadilan Negeri?

    Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. PN memiliki tugas utama untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.

    Tingkat Pertama:
    PN merupakan pengadilan tingkat pertama dalam sistem peradilan di Indonesia, artinya perkara yang diajukan pertama kali akan ditangani oleh PN.
     
    Wilayah Hukum:
    Daerah hukum PN meliputi wilayah kota atau kabupaten tempat PN berkedudukan, Misal Pengadilan Negeri Medan maka Seluruh Wilayah Kota Medan merupakan wilayah Hukum PN Medan.
     
     Perkara Pidana dan Perdata:
    PN menangani kedua jenis perkara ini, yaitu perkara pidana (kasus pelanggaran hukum pidana seperti pencurian, kekerasan, dll) dan perkara perdata (kasus sengketa antara individu atau kelompok, seperti sengketa lahan, warisan, dll).
     
    Fungsi:
    Selain mengadili, PN juga memiliki fungsi lain seperti memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat bawahnya.
     
    Struktur:
    PN memiliki struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, dan beberapa Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

    14 Mei 2025

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Menerima Kunjungan Terkait Kerja Sama dan Penindakan Kejahatan Siber dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat

     


    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menerima kunjungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (U.S. Department of Justice), terkait kerja sama penegakan hukum digital pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Kunjungan di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antar negara yang dilakukan Mahkamah Agung RI.

    Kunjungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat ini dipimpin Edward G. Veronda dan William Hall, jaksa penasihat (attorney advisor) tentang kejahatan komputer antar negara dan hak intelektual atau International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP). Selain itu turut pula berkunjung Tomika Patterson dan Ade Budiningsih dari Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kerjasama Luar Negeri atau Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Para delegasi adalah perwakilan pemerintahan Amerika Seikat dalam bidang hukum yang ditempatkan di seluruh dunia untuk memberikan bantuan ahli kepada peradilan setempat, termasuk ke Mahkamah Agung RI.

    Dalam kunjungan ini, dibahas permasalahan seperti pelatihan hakim tentang kejahatan siber (cybercrime), penegakan aturan hak kekayaan intelektual, dan kerja sama penegakan hukum lintas negara. Dirjen Badilum berdiskusi terkait kerja sama ini dengan didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. 

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. kemudian mengundang para delegasi ke Command Center Ditjen Badilum untuk melihat pemantauan kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dengan CCTV dan aplikasi SATU JARI. Para delegasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat memberikan apresiasi atas pemanfaatan teknologi informasi oleh DItjen Badilum untuk mendukung pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia.

    20 Mar 2025

    Beda Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas


     

    Fakta dimasyarakat masih banyak yang belum fasih membedakan membedakan Pengadilan dengan Kejaksaan. Pengadilan juga kadang disebut mereka Kejaksaan.

    Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, termasuk anggota kepolisian. Kepolisian merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

    Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

    Sedangkan Pengadilan adalah lembaga resmi yang bertugas melaksanakan sistem peradilan, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, serta menegakkan hukum dan keadilan 

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat pembinaan narapidana selama menjalankan masa pidananya, sedangkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat pelayanan tahanan selama menjalankan masa persidangan. 

    Jadi Singkatnya begini :

    Si A ketangkap mencuri, lalu Polisi menangkapnya dan memprosesnya.

    Polisi melengkapi berkas, setelah lengkap maka polisi menyerahkannya ke Kejaksaan.

    Kejaksaan menerimanya dan memproses apakah sudah sesuai yang dibuat oleh Polisi. 

    Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan  jika sudah lengkap.

    Kejaksaan membuat Tuntutan berdasarkan pasal yang dilanggar oleh si A

    Pengadilan menyidangkan sesuai dakwaan yang didakwakan oleh Kejaksaan,

    Pengadilan memutuskan hukuman, berdasarkan tuntutan Kejaksaan dan bukti-bukti serta fakta persidangan.

    Setelah Pengadilan memutus si A bersalah dan menerima hukumannya, maka akan dieksekusi oleh Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan.

    Lapas melakukana pembinaan, sampai masa hukuman selesai.

    Kira-kira seperti itulah bahasa singkatnya. Untuk informasi berikutnya rajin membaca agar tau, semua proses didalamnya. Terimakasih 

    17 Mar 2025

    Mahkamah Agung RDP dengan DPR

     


    Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta.

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman. Ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan yang diterima Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak hakim yang mengeluhkan kondisi rumah dinas yang tidak layak huni, serta minimnya perlindungan keamanan bagi hakim baik saat bertugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Menurut Habiburrahman, Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk ke Mahkamah Agung. Baginya aduan para hakim ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan serta perlindungan bagi para hakim yang menjalankan fungsi peradilan secara independen. 

    Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung membenarkan bahwa rumah dinas hakim banyak yang rusak, dari tiga ribuan rumah dinas yang ada, seribu di antaranya rusak, hal itu dikarenakan anggaran pemeliharaan yang belum memadai.

    Selain rusaknya rumah dinas, Sugiyanto yang pernah juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan bahwa permasalahan lain yang juga dirasakan para hakim yaitu keamanan hakim dalam bertugas dan asuransi kesehatan.

    Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto selain memaparkan tentang kondisi hakim di seluruh Indonesia, ia juga memaparkan aplikasi Satu Jari yang bisa memudahkan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelayanan bagi seluruh pengadilan Negeri di Indonesia. Aplikasi ini mendapat banyak apresiasi dari anggota Komisi III

    Dalam rapat ini, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh para anggota Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap kondisi para hakim di daerah, terutama dalam aspek kesejahteraan dan keamanan. Para hakim dianggap sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan dukungan penuh agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ada rasa khawatir terhadap faktor-faktor eksternal yang mengganggu independensi mereka.

    “Mandiri dulu, adil kemudian,” ujar Hinca Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa kemandirian hakim dalam hal anggaran akan menghasilkan hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang tidak bisa diintervensi.

    “Saya itu pernah merasakan tinggal di rumah dinas hakim yang atapnya mau ambruk, rumahnya mau roboh, kasihan sekali,” ujar Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III yang orang tuanya adalah mantan hakim. Baginya, kondisi ini dianggap dapat mengganggu independensi dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim yang merasa tidak aman atau tidak memiliki tempat tinggal yang layak berpotensi menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi profesionalisme mereka dalam memutus perkara.

    Mayoritas dari anggota mengapresiasi perubahan baik yang telah dilakukan Mahkamah Agung. Baik dalam hal pelayanan maupun kecepatan informasi yang hampir di semua lini, kini sudah digitalisasi. Untuk itu mereka mendukung kemandirian hakim.

    “Jika saat ini, Mahkamah Agung diberikan anggaran 0,4% dari APBN, semoga ke depannya bisa naik menjadi 1% dari APBN, sehingga kemandirian hakim khususnya dalam hal anggaran, benar-benar bisa terwujud,” ujar Hinca Panjaitan.

    Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

    Prioritas Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim

    Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung peningkatan fasilitas pengadilan serta kapasitas hakim. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat bekerja secara profesional, dengan integritas yang lebih terjaga.

    Peningkatan Sistem Manajemen SDM Hakim

    Komisi III DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan dalam sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para hakim. Hal ini mencakup sistem yang menjamin independensi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam tubuh peradilan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan sistem meritokrasi yang jelas perlu diterapkan dalam proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan hakim agar tidak ada ketimpangan yang merugikan.

    Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Publik

    Selain kesejahteraan dan tata kelola SDM, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan. Ini mencakup transparansi dalam akses informasi serta responsivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap sistem informasi publik serta fasilitas pengadilan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

    Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, serta sejumlah pejabat dari Badan Peradilan Umum

    11 Mar 2025

    Dunia Peradilan

     

    Logo Mahkamah Agung

    Banyak masyarakat kita yang masih belum bisa membedakan Pengadilan dengan Kejaksaan. Pengadilan saja masih minim pengetahuan, konon lagi jika ditanya Mahkamah Agung.

    Dalam sistem pemerintahan, kekuasaan dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif (melaksanakan undang-undang), legislatif (membuat undang-undang), dan yudikatif (menafsirkan dan menegakkan hukum)

    Eksekutif:
    Bertugas melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta kabinet menteri.
     
    Legislatif:
    Bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
     
    Yudikatif:
    Bertugas menafsirkan undang-undang, menegakkan keadilan, dan menyelesaikan sengketa hukum. Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
     
    Mahkamah Agung sendiri terdiri dari empat Badan Peradilan :
    1. Badan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri
    2. Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama
    3. Badan Peradilan TUN, Pengadilan Tata Usaha Negara
    4. Badan Peradilan Militer , Pengadilan Militer.
    Semoga bermanfaat.

     

    4 Mar 2025

    Hukum tidak pandang bulu, Kapolres Ngada ditangkap Propam Polri

     


    Tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini.

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.

    Mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, sang Kapolres masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa. 

    Ditegaskan Mabes Polri Fajar akan dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Dia menambahkan, apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

    Sang Kapolres diduga ditangkap berkaitan dengan Asusila dan Narkoba. Jangankan AKBP, yang Jenderal saja diproses. Semua yang bersangkutan dengan hukum akan diproses. Hukumlah yang menjadi Panglima dinegeri ini.


    Sumber  https://news.detik.com/berita/d-7805239/propam-polri-tangkap-kapolres-ngada-ntt

    Jakarta -

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.

    "Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, dilansir detikbali, Senin (3/3/2025).

    Baca artikel detiknews, "Propam Polri Tangkap Kapolres Ngada NTT" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7805239/propam-polri-tangkap-kapolres-ngada-ntt.

    Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
    Jakarta -

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.

    "Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, dilansir detikbali, Senin (3/3/2025).

    Baca artikel detiknews, "Propam Polri Tangkap Kapolres Ngada NTT" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7805239/propam-polri-tangkap-kapolres-ngada-ntt.

    Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

    3 Mar 2025

    SEKRETARIS PENGADILAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MEDAN

    Logo IPASPI

     

     DAFTAR NAMA SEKRETARIS PENGADILAN PT MEDAN

    1. PT Medan : Bram Fahmi
    2. PN Medan Kelas IA Khusus : Merelitua Simanjuntak 
    3. PN Lubuk Pakam Kelas IA : Baharuddin
    4. PN Stabat Kelas IB Leli Suhendri 
    5. PN Binjai Kelas IB : Chairul Abdilah
    6. PN Tebing Tinggi Kelas IB : Tegen Maharaja
    7. PN Kabanjahe Kelas IB : Bisnal R Sinaga
    8. PN Simalungun Kelas IB : Ruben H Panjaitan
    9. PN Pematang Siantar Kelas IB : Zulfahri Siagian 
    10. PN Kisaran Kelas IB : Mediana Tarigan
    11. PN Rantau Prapat Kelas IB : Berngin Ginting
    12. PN Sidempuan Kelas IB : Elix Sander Saragih
    13. PN Sibolga Kelas IB : Esron Ginting
    14. PN Gunung Sitoli Kelas IB : Erwin Harefa
    15. PN Sei Rampah Kelas II : L. Irwan Situmorang
    16. PN Sidikalang Kelas II : Danny Manurung
    17. PN Tanjung Balai Kelas II : Irwan Santoso
    18. PN Balige Kelas II : Daniel Donny Hutapea 
    19. PN Tarurung Kelas II : Pendi Pardamean Hutasoit
    20. PN Mandailing Natal Kelas II : Immanuel H Simatupang
    21. PN Sibuhuan Kelas II : Henry Sitorus

    27 Feb 2025

    SK KMA No.260/KMA/SK.KP5/XII/2024

     SK KMA No.260/KMA/SK.KP5/XII/2024

    Tentang

    Penetapan Kelas jabatan dan tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Mahkamah Agung dan Empat Peradilan di Bawahnya

    selengkapnya : Download

    Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.