23 Okt 2025

Daftar Makanan Khas Indonesia yang menyehatkan


 

Banyak Makanan Khas Indonesia yang menyehatkan, harga murah tapi kaya akan manfaat :

1. Tape Ubi (Singkong).

Manfaat makan tape ubi (singkong) meliputi menjaga kesehatan pencernaan karena kandungan probiotiknya, menghangatkan tubuh berkat alkohol ringannya, serta meningkatkan energi dan daya tahan tubuh. Tape ubi juga baik untuk mencegah anemia (kekurangan sel darah merah) dan dapat membantu mengatasi masalah pencernaan seperti konstipasi. 

Manfaat utama tape ubi:
  • Menjaga kesehatan pencernaan:
    Proses fermentasi membuat tape ubi (singkong) kaya akan probiotik yang baik untuk pertumbuhan bakteri baik di usus dan dapat melancarkan buang air besar
     
    Menghangatkan tubuh:
    Kandungan alkohol dari ubi (singkong) ringan dari proses fermentasi dapat memberikan sensasi hangat saat dikonsumsi, terutama saat cuaca dingin atau saat demam ringan.
     
    Meningkatkan energi:
    Tape ubi (singkong) adalah sumber karbohidrat yang baik, sehingga dapat menjadi camilan sehat untuk meningkatkan energi tubuh
     
    Menjaga daya tahan tubuh:
    Sistem pencernaan yang sehat berkontribusi pada sistem kekebalan tubuh yang kuat, yang sebagian besar fungsinya berada di usus. 
     
    Mencegah anemia:
    Kandungan vitamin B12 dari ubi (singkong) yang meningkat selama fermentasi membantu pembentukan sel darah merah, sehingga dapat membantu mencegah anemia
     
    Membantu mengontrol gula darah:
    Tape ubi (singkong) mengandung kalium yang dapat membantu mengontrol tekanan darah dan menjaga kesehatan pembuluh darah, bermanfaat bagi penderita diabetes
     
    Mengatasi jerawat:
    Kandungan probiotik ubi (singkong) dan kemampuan menetralkan lemak berlebih dapat membantu mengurangi dan mencegah jerawat ringan
     
    Menghilangkan racun:
    Tape ubi (singkong) diyakini dapat membantu mengikat dan mengeluarkan racun dari tubuh, seperti aflatoksin
     
     
     
     
     
    Nah, apakah gak mau makan tape? dibanding yogurt, tape ubi jauh lebih banyak manfaatnya.
     
    Konsisten, Yakin dan Percaya adalah Sumber Kesembuhan dari Pengobatan. Percayalah 

     
     
     

 


 

1 Okt 2025

Pimpinan Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Bukan Hakim

 

Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, di mana Ketua adalah yang paling bertanggung jawab atas administrasi dan tugas pengawasan, sementara Wakil Ketua membantu dalam program kerja dan mewakili Ketua saat berhalangan. Struktur ini berlaku untuk pengadilan di semua tingkatan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung

Ketua Pengadilan: Merupakan pimpinan tertinggi di suatu pengadilan, bertanggung jawab atas administrasi keuangan, pengawasan pelaksanaan tugas hakim dan karyawan, serta dapat menetapkan biaya perkara. Ketua Pengadilan juga bertugas untuk mengatur pembagian tugas hakim, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara

Wakil Ketua Pengadilan: Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua

Hakim: Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya   

Panitera Pengadilan adalah Pejabat di lingkungan pengadilan yang bertugas memimpin kepaniteraan dan menyelenggarakan administrasi persidangan serta membantu hakim dalam proses peradilan
. Tugasnya meliputi pengurusan berkas perkara, pencatatan jalannya persidangan, pembuatan salinan putusan, penyimpanan dokumen dan barang bukti, serta pelaksanaan putusan pengadilan

Sekretaris Pengadilan adalah pejabat di pengadilan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengelola administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perencanaan program, dan logistik untuk mendukung tugas-tugas pengadilan dan pimpinannya, bukan pada perkara langsung, melainkan sebagai unit pendukung (supporting unit) dan pengelola sumber daya.

Pernyataan bahwa "kepala kantor adalah kuasa pengguna anggaran" adalah benar, karena kepala satuan kerja (yang seringkali adalah kepala kantor) ditunjuk untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran dari Pengguna Anggaran
. Penunjukkan ini bisa secara langsung maupun melalui pelimpahan kewenangan.

Kepala Kantor adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran dalam Hal ini adalah Sekretaris. 

jadi, Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan sedangkan Kepala Kantor adalah Sekretaris Pengadilan.  

 

 

 

 

29 Sep 2025

Mutasi Hakim 24 September 2025

 Badilum mengumumkan Mutasi Hakim, Untuk wilayah sendiri ada beberapa Ketua yang raotasi, mutasi dan Promosi.

Berikut sekilas untuk Wilayah Sumatera Utara

  1. Ketua PN Kisaran Yanti Suryani menjadi Ketua di PN Pandeglang
  2. Wakil Ketua PN Pematang Siantar Sayed Tarmizi menjadi Ketua PN Kisaran yang ditinggalkan oleh Yanti Suryani
  3. Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu mutasi menjadi hakim biasa PN Cibinong
  4. Wakil PN Tarutung Renni Pitua Ambarita naik menjadi Ketua PN Tarutung menggantikan Marta Napitupulu
  5. Surtiyono Wakil PN Simalungun dipromosikan menjadii Ketua PN Curup menggantikan Santonius Tambunan yang promosi menjadi Ketua PN Karawang
  6.  Erianto Siagian, Hakim PN Medan dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kabanjahe
  7. Jhon Paul Simangunsong Ketua PN Tanjung Redep dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Sibolga 

12 Sep 2025

Beda Tersangka dengan Terdakwa

 Seorang pencuri, katakanlah begitu ketika kepergok atau tertangkap masyarakat namanya masih pencuri. Setelah diserahkan kepohak yang berwajib dalam hal ini Polisi, jika sudah memenuhi unsur baik bukti maupun saksi, maka Polisi menetapkannya jadi "Tersangka".

Ingat, Polisi tidak berhak mengatakan seorang pencuri itu terbukti mencuri, sampai disini dulu paham kan.

Nah, jika Polisi merasa sudah yakin dengan saksi dan barang bukti dan menentukan pasal yang diduga dilanggar, maka Polisi melimpah Perkara tersebut pada Kejaksaan atau P21.

"P21 adalah sebuah kode administrasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, yang berarti bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik (misalnya kepolisian) telah dinyatakan lengkap, baik dari segi formal maupun materiil, dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk persidangan di pengadilan". 

Bahkan, sampai Kejaksaanpun tersangka tersebut belum bisa dikatakan bersalah ya, paham juga kan sampai disini.

Sampai ke Kejaksaan (Penuntut Umum) merupakan tahap 2 untuk memastikan tersangka dan barang bukti sesuai prosedur.

 

10 Sep 2025

Pakaian Dinas Baru Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya



 Batik Mahkamah Agung, Batik Pengadilan

Mahkamah Agung resmi mengeluarkan pakaian dinas baru pada 19 Agustus 2025, berupa Batik kebesan Mahkamah Agung, dimana batik ini akan digunakan seluruh Pejabat dan ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Semua Pengadilan dibawahnya.

Pakaian Dinas ini akan digunakan setiap hari Kamis. Jika diperhatikan, pakaian sudah dipakai oleh Jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Apakah ini akan diadakan pengadaan atau tidak, belum pasti karena sudah ada arahan untuk membeli sendiri. Seharusnya baju dinas seperti ini langsung pengadaan pusat agar tidak ada corak lain atau berbeda anatara Pengadilan yang satu dengan yang lainnya.


 Aturan Pakaian Dinas ini sendiri telah diatur oleh Sekretaris Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 117/SEK/SK.HK1.2.5/I/2025.

Dari foto, kenapa para petingginya gak pakai ya?

Mungkin pas ada acara kali ya.

Ayo, pantau terus proses Peradilan, agar Peradilan Indonesia lebih baik lagi. Pantau Para Hakim-Hakim Nakal, para Panitera Nakal, Para Jurusita dan lainnya. 

 

9 Sep 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Sekretaris Pengadilan Negeri Tarutung

Sekretaris Pengadilan Negeri Tarutung Pendi Pardamean akan memasuki masa Pensiun. Per Bualn Desember sudah tidak aktif lagi bekerja karena memasuki masa pensiun, data sesuai NIP yang tertera di Website Pengadilan Negeri Tarutung.

Untuk mengantisifasinya, Pengadilan Tinggi Medan telah melakukan seleksi Calon Sekretaris Pengadilan Negeri Tarutung.Seleksi dilaksanakan satu hari penuh pada Jumat, 29 Agustus 2025 yang diikuti oleh 7 peserta dari seluruh Wilayah PT Medan melalui zoom meeting dan telah diumumkan untuk hasilnya.

Berikut hasil seleksi akhir Calon Sekretaris Pengadilan Negeri Tarutung, urutan berdasakan peringkat, data sesuai website PT Medan

  1.  Muhammad Harimanka Samsul Harahap
  2. Vince Paulina Panjaitan
  3. Wilfen Fernando
  4. Redia Sianturi
  5.  Tito Okamen Pakpahan
  6. Warisan Sipayung
  7. Sefri Junialson Sitio.

 Nah, biasanya yang akan diusulkan adalah Peringkat Pertama, tetapi tidak ada jaminan Peringkat Pertama akan menduduki Jabatan tersebut, karena sesuai fakta dilapang pernah setidaknya beberapa kali Peringkat Pertama tidak berhasil menduduki jabatan yang diseleksi, tetapi Peringkat Kedua.  

Karena Faktanya, PT Medan hanya mengusulkan ke Mahkamah Agung tetapi yang menentukan adalah di Biro Kepegawaian.

Semoga siapapun yang akan terpilih nantinya akan bisa membawa kemajuan Pengadilan Negeri Tarutung. 

 

8 Sep 2025

Rotasi Sekretaris Pengadilan Negeri

 

 


Logo IPASPI

Berdasarkan Hasil Rapat Tim Promosi dan Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tanggal 22 Agustus 2025, terjadi Rotasi Sekretaris Pengadilan di Wilayah PT Medan. Berikut Data Sekretaris Terbaru. 

 DAFTAR NAMA SEKRETARIS PENGADILAN PT MEDAN SEBELUM TPM

  1. PT Medan : Bram Fahmi
  2. PN Medan Kelas IA Khusus : Merelitua Simanjuntak 
  3. PN Lubuk Pakam Kelas IA : Baharuddin
  4. PN Stabat Kelas IB Leli Suhendri 
  5. PN Binjai Kelas IB : Chairul Abdilah
  6. PN Tebing Tinggi Kelas IB : Tegen Maharaja
  7. PN Kabanjahe Kelas IB : Bisnal R Sinaga
  8. PN Simalungun Kelas IB : Ruben H Panjaitan
  9. PN Pematang Siantar Kelas IB : Zulfahri Siagian 
  10. PN Kisaran Kelas IB : Mediana Tarigan
  11. PN Rantau Prapat Kelas IB : Berngin Ginting
  12. PN Sidempuan Kelas IB : Elix Sander Saragih
  13. PN Sibolga Kelas IB : Esron Ginting
  14. PN Gunung Sitoli Kelas IB : Erwin Harefa
  15. PN Sei Rampah Kelas II : L. Irwan Situmorang
  16. PN Sidikalang Kelas II : Danny Manurung
  17. PN Tanjung Balai Kelas II : Irwan Santoso
  18. PN Balige Kelas II : Daniel Donny Hutapea 
  19. PN Tarurung Kelas II : Pendi Pardamean Hutasoit
  20. PN Mandailing Natal Kelas II : Immanuel H Simatupang
  21. PN Sibuhuan Kelas II : Henry Sitorus 
Berikut Daftar Sekretaris setelah adanya TPM 

 DAFTAR NAMA SEKRETARIS PENGADILAN PT MEDAN SEBELUM TPM

  1. PT Medan : Bram Fahmi
  2. PN Medan Kelas IA Khusus : Merelitua Simanjuntak 
  3. PN Lubuk Pakam Kelas IA : Baharuddin
  4. PN Stabat Kelas IB Tegen Maharaja (Sebelumnya Leli Suhendri)
  5. PN Binjai Kelas IB : Leli Suhendri (sebelumnya Chairul Abdilah)
  6. PN Tebing Tinggi Kelas IB : Chairul Abdilah (sebekumnya Tegen Maharaja)
  7. PN Kabanjahe Kelas IB : Mediana Tarigan (sebelumnya Bisnal Mariadi Sinaga)
  8. PN Simalungun Kelas IB : Ruben H Panjaitan
  9. PN Pematang Siantar Kelas IB : Elix Sander Saragih (sebelumnya Zulfahri Siagian)
  10. PN Kisaran Kelas IB : Zulfahri Siagian (sebelumnya Mediana Tarigan)
  11. PN Rantau Prapat Kelas IB : Berngin Ginting
  12. PN Sidempuan Kelas IB : Esron Ginting (sebelumnya Elix Sander Saragih)
  13. PN Sibolga Kelas IB : Bisnal M Sinaga (sebelumnya Esron Ginting)
  14. PN Gunung Sitoli Kelas IB : Erwin Harefa
  15. PN Sei Rampah Kelas II : L. Irwan Situmorang
  16. PN Sidikalang Kelas II : Danny Manurung
  17. PN Tanjung Balai Kelas II :  Immanuel H Simatupang (sebelumnya Irwan Santoso)
  18. PN Balige Kelas II : Daniel Donny Hutapea 
  19. PN Tarurung Kelas II : Pendi Pardamean Hutasoit
  20. PN Mandailing Natal Kelas II : Irwan Santoso (sebelumnya Immanuel H Simatupang)
  21. PN Sibuhuan Kelas II : Henry Sitorus
 
 Selamat bagi Bapak / Ibu yang rotasi. Kadang Rotasi tidak bisa sesuai kehendak kita, kadang pimpinan juga tidak bijak dalam merotasi, tetapi apapun ceritanya jika sudah turun SK mau tidak mau harus dilaksanakan. Ada yang senang, pasti ada juga yang tidak senang. yang pasti harus tetap semangat.

Sekretaris Pengadilan

 


Kaum awam, masih banyak yang mennyamakan Pengadilan dengan Kejaksaan. 

Pengadilan dan Kejaksaan itu beda sobat, jadi disini mimin coba sekilas saja ya. 

Pengadilan adalah lembaga resmi atau badan yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku, dengan tujuan menegakkan keadilan bagi rakyat. Pengadilan merupakan bagian dari sistem peradilan, dan peradilan itu sendiri adalah proses pelaksanaan tugas tersebut

Ketua Pengadilan adalah Pimpinan tertinggi di Pengadilan.

Ketua Pengadilan : adalah pejabat yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya operasional pengadilan, baik dalam hal kekuasaan kehakiman, pengawasan terhadap kinerja hakim dan staf, maupun pengelolaan administrasi dan organisasi di wilayah hukumnya. Tugas utamanya adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara, serta memastikan efisiensi dan kelancaran tugas pengadilan 

Hakim adalah pejabat yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara di pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan hukum dan menegakkan hukum serta keadilan di masyarakat, serta harus bertindak netral, independen, dan tidak membeda-bedakan orang.

Sekretaris Pengadilan : adalah Kepala Kantor pada Pengadilan.

Sekretaris Pengadilan : adalah Pejabat di lingkungan peradilan yang bertanggung jawab atas urusan administrasi umum seperti keuangan, kepegawaian, perencanaan program, serta pengelolaan sarana dan prasarana pengadilan. Peran utamanya adalah sebagai unit pendukung untuk memastikan seluruh operasional dan tugas pelayanan administrasi umum pengadilan berjalan lancar, bukan pada tugas kepaniteraan terkait persidangan perkara.

Panitera Pengadilan : adalah Pejabat Pengadilan yang bertugas mengelola administrasi peradilan, membantu pimpinan pengadilan, dan membantu hakim dalam proses persidangan, mulai dari penerimaan berkas perkara, pencatatan persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Panitera juga mengkoordinir tugas panitera muda, dan panitera pengganti, serta bertanggung jawab atas penyimpanan berkas perkara dan dokumen pengadilan.

Apakah Pengadilan sudah berlaku adil menurut anda? yang pasti saat ini Pengadilan sudah memasuki fase perbaikan kinerja. Adukan jika ada Oknum Pengadilan yang berbuat curang diluar norma hukum yang berlaku. Jangan lupa harus disertai dengan bukti otentik agar bisa ditindak dan menjadi bahan evaluasi bagi Pengadilan. Terimakasih.

7 Sep 2025

PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU) PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI

 PTSP adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang merujuk pada sistem pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu proses dan satu tempat (satu pintu) untuk berbagai layanan perizinan dan nonperizinan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan efisien bagi masyarakat, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dipengadilan sendiri PTSP dibuat untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan yang baik terhadap seluruh pencari keadilan tanpa terkecuali.

PSTP di Pengadilan didasarkan pada aturan terbaru yaitu SK Direktur Jendefral Badan Peradilan Umum No.114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaharuan Pedoman Standard Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri.

Jadi, semua urusan kecuali sidang harus melalui PTSP Pengadilan Seluruh Indonesia. Jika ada urusan yang diselesaikan tanpa melalui PTSP dipastikan itu sudah menyalahi prosedur dan pantas dicurigai.

Bagi Masyarakat yang ingin berurusan dengan Pengadilan, jangan takut. Anda bisa langsung bertanya ke bagian PTSP Pengadilan, tidak ada pungutan liar diluar biaya yang memang harus dibebankan kenegara yaitu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang langsung disetorkan ke Kas Negara. 

Mari belajar Hukum dan Belajar bijak, agar kita tidak dibodoh bodohi orang-orang zolim di Pengadilan. 

5 Sep 2025

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

 


Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dilingkungan Mahkamah Agung (MA) dan empat Badan Peradilan Dibawahnya serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia per masa aktif SK 1 September 2025.

Sehing 100% PPPK sudah dapat dipastikan telah dilantik.

Mahkamah Agung sendiri melantik 288 P3K Khusu di Mahkamah Agung RI. Untuk total Keseluruhan Tahap 1 dan Tahap 2 berjumlah 9 ribuan orang.

Dalam sambutannya Sekretaris MA menyampaikan kepercayaan kepada yang diberikan ini hendaknya dibalas dengan kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Bekerjalah dengan penuh integritas, jadikan setiap tugas sebagai ibadah, dan hindarkan diri dari segala perbuatan yang dapat menciderai marwah lembaga peradilan,” katanya.

Sugiyanto menegaskan, sumpah/janji yang baru saja diucapkan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah ikrar yang sangat luhur yang disaksikan bukan hanya oleh semua yang hadir, tetapi yang paling utama adalah disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Olehnya itu, sumpah/janji tersebut wajib dijaga, dipelihara, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dirinya juga berpesan kepada para pegawai yang baru dilantik agar memegang teguh sumpah/janji tersebut dengan sepenuh hati.

“Jadikanlah sumpah itu sebagai kompas dalam bertindak, agar setiap langkah yang diambil selalu berada pada jalan yang benar, sesuai dengan peraturan, dan tidak menyimpang dari norma keadilan maupun moralitas,” pesannya.


Mantan Kepala Badan Pengawasan ini juga menambahkan, tugas kita tidak ringan. Dalam era modern saat ini, masyarakat menuntut birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka ingin dilayani dengan cepat, tepat, dan berintegritas.

“Ingat, bahwa bekerja di Mahkamah Agung berarti bekerja untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat pencari keadilan, tegasnya.

Masa kerja 1 September 2025 s.d 31 Agustus 2030. 

Selamat kepada mereka yang sudah dilantik, selamat bekerja dan sukses selalu. 

 

 

 

3 Sep 2025

Peserta Lulus Administrasi Pengisian Jabatan Sekretaris PN Tarutung

 


Pengadilan Tinggi Medan Mengumumkan Para Peserta yang lulus adminitrasi untuk pengisian jabatan Sekretaris Pada Pengadilan Negeri Tarutung, Mereka adalah :

  1. Wilfen Fernando Simanungkalit dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli
  2. Vince Paulina Panjaitan dari Pengadilan Negeri Tarutung
  3. Warisan Sipayung dari Pengadilan Negeri Balige
  4. Sepfri Junialson Sitio dari Pengadilan Negeri Sibolga
  5. Muhammad Harimanka Samsul dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat
  6. Tito Okamen Pakpahan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai
  7. Redia Sianturi dari Pengadilan Negeri Sidikalan

Mereka telah di uji fit and Profer secara online oleh tim penguji dari Pengadilan Tinggi Medan dan akan diumumkan pada Kamis, 4 September 2025 yang akan datang.

Semoga yang berkompeten yang akan menang untuk Calon Sekretaris Pengadilan Negeri Tarutung. 

Semoga 

1 Agu 2025

Tidak ada lagi tempat meminta keadilan

 

Surat tilang adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Ada dua jenis surat tilang, yaitu merah dan biru, yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda terkait penyelesaian pelanggaran 

Surat Tilang Merah:
  • Diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya dan memilih untuk mengikuti sidang di pengadilan
  • Pelanggar harus menghadiri sidang sesuai jadwal yang tertera pada surat tilang
  • Denda akan dibayarkan setelah putusan sidang
  • Jika tidak hadir sidang, SIM/STNK bisa jadi akan ditahan lebih lama.
Surat Tilang Biru:
  • Diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda. 
Penting untuk diketahui:
  • Surat tilang berwarna kuning merupakan arsip kepolisian.
  • Surat tilang berwarna putih merupakan arsip kejaksaan.
  • Surat tilang berwarna hijau merupakan arsip pengadilan.
  • Sistem e-Tilang (elektronik tilang) mempermudah proses pembayaran denda tilang biru.
  • Anda bisa mengecek status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE (misalnya, ETLE Polda Metro Jaya
  • Denda dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk (misalnya, dengan sistem e-Tilang) atau di loket pembayaran tertentu. 
  • Setelah membayar denda, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita (SIM/STNK) di kantor Satlantas. 

  • Surat tilang biru lebih praktis karena tidak perlu hadir di sidang.     
  •  Saat ini tidak ada lagi sidang dipengadilan jika kita kena tilang, jadi tidak ada lagi wadah untuk melakukan pembelaan diri dipengadilan. Sah, tidak ada lagi keadilan yang bisa dituntut masyarakat terkait tilang.

    Apalagi saat ini ada tilang elektronik, tetapi masih lebih banyak tilang manual.

    Makanya, polisi semakin jumawa terkait hal ini, tidak ada lagi sidang dipengadilan. Jangan berharap ada keadilan jika Polisi Lalu lintas yang semena-semena melaukan penilangan dan semena-semena mengenakan pasal pelanggaran, karena memang tidak  bisa lagi melakukan pembelaan diri. 

    Pengadilan saat ini hanya sebagai pemenuhan administrasi, pada umumnya berapa yang dicatat polisi dendanya, segitulah yang harus disetor. 

    Positifnya apa? belum bisa dipastikan apa positifnya, dipastikan negatifnya gak bisa lagi menuntut keadilan. 

    18 Jul 2025

    Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu

     


     Ada istilah jika kita berperkara di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian maka tidak sedikit yang menganggap pepatah "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" ada benarnya itu nyata.

    Mari kita baca selengkapnya.

    Peribahasa "menang jadi arang, kalah jadi abu" dalam bahasa Indonesia memiliki arti bahwa dalam suatu perselisihan atau pertikaian, baik pihak yang menang maupun yang kalah sama-sama akan mengalami kerugian atau kehancuran 

     Menang jadi arang: Meskipun menang, pihak yang menang mungkin akan mengalami kerugian seperti kelelahan, kehilangan sumber daya, atau kerusakan hubungan.

     Kalah jadi abu: Pihak yang kalah jelas akan mengalami kerugian yang lebih besar, seperti kekalahan dalam tujuan yang dicapai, kehilangan reputasi, atau bahkan kehancuran

     Makna keseluruhan:

  • Peribahasa ini menyiratkan bahwa dalam perselisihan atau pertikaian, tidak ada pihak yang benar-benar menang. Kedua belah pihak akan mengalami kerugian dalam berbagai bentuk, baik secara materi maupun non-mater
     
    Dapat kita contohkan begini :
    Peribahasa ini bisa digunakan untuk menggambarkan situasi ketika dua orang atau kelompok yang bersaing, dua perusahaan bersaing, atau dua negara berperang. Dalam semua kasus, persaingan yang berlebihan seringkali tidak menguntungkan kedua belah pihak malah kerugian yang didapat, baik itu materi, waktu dan tenaga.
     
    Misal ada anak kita nyenggol anak tetangga, tetapi tidak apa-apa atau tidak begitu fatal, karena tidak terima maka sesama orang tua berantem sampai kepengadilan, dengan begitu maka waktu kita akan habis sia-sia dan keuangan juga.
    Apakah kalau sidang nggak menyita waktu?
    Nggak menyita uang, minyak, makan dan minum, itupu kalau dekat jika jauh maka akan semakin merepotkan 
     
    Kesimpulan:
    Peribahasa "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" mengajarkan kita untuk menghindari perselisihan dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, lebih baik mencari jalan damai daripada terlibat dalam pertikaian yang hanya akan membawa kerugian bagi semua pihak. Berdamailah, maka kita akan dijauhkan jadi Arang dan Debu.
     
     
     
  • 17 Jul 2025

    Daftar Pengadilan Negeri yang ada di Sumatera Utara


     

    Tidak semua Kabupaten Kota ada Pengadilan Negerinya, dari 33 Kabupaten Kota di Propinsi Sumatera Utara, untuk Wilayah Propinsi Sumatera Utara yaitu tingkat bandingnya adalah Pengadilan Tinggi Medan. Masih ada 21 Pengadilan Negeri. Berikut Daftar Pengadilan Negeri di Sumatera Utara

    1. Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Wilayah Hukum Kota Medan
    2. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Wilayah Hukum Kabupaten Deli Serdang 
    3. Pengadilan Negeri Binjai Kelas I.B, Wilayah Hukum Kota Binjai 
    4. Pengadilan Negeri Stabat Kelas I.B, Wilayah Hukum Kabupaten Langkat
    5. Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Karo
    6. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Tebing Tinggi
    7. Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Siantar
    8. Pengadilan Negeri Simalungun Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
    9. Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Asahan 
    10. Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara
    11. Pengadilan Negeri Sibolga Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah 
    12. Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Wilayah Hukum Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli  Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara 
    13. Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat
    14.  Pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakfak
    15. Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Serdang Bedagai
    16. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Kelas II, Wilayah Hukum Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Batubara
    17. Pengadilan Negeri Balige Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir
    18. Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan
    19. Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Mandailing Natal
    20. Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Padang Lawas.

    Untuk Kabupaten yang belum ada Pengadilannya adala :

    1. Kabupaten Batubara
    2. Kabupaten Pakpak Bharat
    3. Kabupaten Samosir
    4. Kabupaten Humbang Hasundutan
    5. Kabupaten Tapanuli Selatan
    6. Kabupaten Tapanuli Tengah
    7. Kabupaten Padang Lawas Utara
    8. Kabupaten Labuhan Batu Utara
    9. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
    10. Kabupaten Nias
    11. Kabupaten Nias Utara
    12. Kabupaten Nias Selatan
    13. Kabupaten Nias Barat 

    15 Jul 2025

    Siapa itu Hakim?


     

    Siapa itu Hakim? 

    Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara di pengadilan. Mereka bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata. Hakim juga berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat

    • Pejabat negara:
      Hakim adalah bagian dari lembaga peradilan dan menjalankan tugas negara dalam menegakkan hukum
      •  Hakim memiliki wewenang untuk membuat keputusan dalam suatu perkara yang disidangkan
      • Hakim berperan penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak
      • Hakim dapat bekerja di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara
      • Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan
      • Hakim juga memiliki kode etik dan standar perilaku yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka
      •  
      Pada prakteknya, Hakim itu adalah manusia biasa, lulus kuliah Sarjana Hukum, lulus lalu melamar jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), lalu menjadi PNS dan diklar Calon Hakim.
    • Setelah Lulus, baru dilantik menjadi Hakim
    • Hakim tidak murni sebagai Pejabat Negera karena, hanya Hakim Pejabat Negara yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai).     

    17 Jun 2025

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen

     Dalam Pidatonya saat pengukuhan hakim, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan menaikkan Gaji Hakim sebesar 280 Persen. Menurut hematnya, itu bukan gaji tetapi kemungkinan besar adalah Tunjangan Hakim.

    Karena Hakim adalah PNS pemilik NIP dimana semua PNS mempunya gaji yang sama di seluruh Indonesia. Kalau semua dinaikkan, anggaran tidak akan kuat membiayai semuanya dengan jutaan PNS di Indonesia. 

    Apakah ada jaminan keadilan akan ditegakkan dengan dinaikkannya gaji Hakim?

    Jawabannya, tentu tidak ada jaminan.

    Tetapi, akan meningkatkan kinerja dan mengurangi rasa rakus para oknum Hakim untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka. Setidaknya mereka akan berpikir dua kali untuk bermain, apalagi dengan jumlah sedikit. Tetapi jika yang ditawarkan miliaran, tidak menutup kemungkinan akan tergiur juga.

    Tetapi, apakah dengan gaji hakim saja cukup? Tentu tidak, Negara harus menaikkan juga untuk aparat Peradilan. Karena jika dispritas terlalu jauh, mereka akan ada rasa iri dan ada saja celah untuk merusak proses peradilan itu. Untuk sahihnya, Pemerintah harus menaikkan juga kesejahteraan para Aparaturnya yang non Hakim.

    Dengan, meningkatnya kesejahteraan aparatur Pengadilan, kemungkinan besar semua proses peradilan akan terjaga dengan baik. Semoga 

    22 Mei 2025

    Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum

     


    Aparatur Peradian Umum diwajibkan Hidup sederhana baik dikantor maupun di lingkungan pribadi. Sejauh mana Penerapan Pola Hidup Sederhana ini diatur?

    Diatur oleh Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Mei 2025. 

    Berikut bunyinya :

    Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Namun demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat. Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup
    sederhana.

    Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak- hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upayaDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektroni

     

    kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut

    1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

    2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan; 
    3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial
      lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan
      kekhidmatannya.
    4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
    5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
    6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
    7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
    8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
    9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
    10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
    11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan

     Nah, Wajib hidup dengan sederhana ya kawan-kawan.

     

    15 Mei 2025

    Apa dan Siapa Saja yang ada di Pengadilan Negeri?

    Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. PN memiliki tugas utama untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.

    Tingkat Pertama:
    PN merupakan pengadilan tingkat pertama dalam sistem peradilan di Indonesia, artinya perkara yang diajukan pertama kali akan ditangani oleh PN.
     
    Wilayah Hukum:
    Daerah hukum PN meliputi wilayah kota atau kabupaten tempat PN berkedudukan, Misal Pengadilan Negeri Medan maka Seluruh Wilayah Kota Medan merupakan wilayah Hukum PN Medan.
     
     Perkara Pidana dan Perdata:
    PN menangani kedua jenis perkara ini, yaitu perkara pidana (kasus pelanggaran hukum pidana seperti pencurian, kekerasan, dll) dan perkara perdata (kasus sengketa antara individu atau kelompok, seperti sengketa lahan, warisan, dll).
     
    Fungsi:
    Selain mengadili, PN juga memiliki fungsi lain seperti memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat bawahnya.
     
    Struktur:
    PN memiliki struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, dan beberapa Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

    14 Mei 2025

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Menerima Kunjungan Terkait Kerja Sama dan Penindakan Kejahatan Siber dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat

     


    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menerima kunjungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (U.S. Department of Justice), terkait kerja sama penegakan hukum digital pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Kunjungan di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antar negara yang dilakukan Mahkamah Agung RI.

    Kunjungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat ini dipimpin Edward G. Veronda dan William Hall, jaksa penasihat (attorney advisor) tentang kejahatan komputer antar negara dan hak intelektual atau International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP). Selain itu turut pula berkunjung Tomika Patterson dan Ade Budiningsih dari Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kerjasama Luar Negeri atau Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Para delegasi adalah perwakilan pemerintahan Amerika Seikat dalam bidang hukum yang ditempatkan di seluruh dunia untuk memberikan bantuan ahli kepada peradilan setempat, termasuk ke Mahkamah Agung RI.

    Dalam kunjungan ini, dibahas permasalahan seperti pelatihan hakim tentang kejahatan siber (cybercrime), penegakan aturan hak kekayaan intelektual, dan kerja sama penegakan hukum lintas negara. Dirjen Badilum berdiskusi terkait kerja sama ini dengan didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. 

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. kemudian mengundang para delegasi ke Command Center Ditjen Badilum untuk melihat pemantauan kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dengan CCTV dan aplikasi SATU JARI. Para delegasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat memberikan apresiasi atas pemanfaatan teknologi informasi oleh DItjen Badilum untuk mendukung pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia.

    20 Mar 2025

    Beda Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas


     

    Fakta dimasyarakat masih banyak yang belum fasih membedakan membedakan Pengadilan dengan Kejaksaan. Pengadilan juga kadang disebut mereka Kejaksaan.

    Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, termasuk anggota kepolisian. Kepolisian merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

    Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

    Sedangkan Pengadilan adalah lembaga resmi yang bertugas melaksanakan sistem peradilan, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, serta menegakkan hukum dan keadilan 

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat pembinaan narapidana selama menjalankan masa pidananya, sedangkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat pelayanan tahanan selama menjalankan masa persidangan. 

    Jadi Singkatnya begini :

    Si A ketangkap mencuri, lalu Polisi menangkapnya dan memprosesnya.

    Polisi melengkapi berkas, setelah lengkap maka polisi menyerahkannya ke Kejaksaan.

    Kejaksaan menerimanya dan memproses apakah sudah sesuai yang dibuat oleh Polisi. 

    Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan  jika sudah lengkap.

    Kejaksaan membuat Tuntutan berdasarkan pasal yang dilanggar oleh si A

    Pengadilan menyidangkan sesuai dakwaan yang didakwakan oleh Kejaksaan,

    Pengadilan memutuskan hukuman, berdasarkan tuntutan Kejaksaan dan bukti-bukti serta fakta persidangan.

    Setelah Pengadilan memutus si A bersalah dan menerima hukumannya, maka akan dieksekusi oleh Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan.

    Lapas melakukana pembinaan, sampai masa hukuman selesai.

    Kira-kira seperti itulah bahasa singkatnya. Untuk informasi berikutnya rajin membaca agar tau, semua proses didalamnya. Terimakasih 

    17 Mar 2025

    Mahkamah Agung RDP dengan DPR

     


    Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta.

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman. Ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan yang diterima Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak hakim yang mengeluhkan kondisi rumah dinas yang tidak layak huni, serta minimnya perlindungan keamanan bagi hakim baik saat bertugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Menurut Habiburrahman, Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk ke Mahkamah Agung. Baginya aduan para hakim ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan serta perlindungan bagi para hakim yang menjalankan fungsi peradilan secara independen. 

    Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung membenarkan bahwa rumah dinas hakim banyak yang rusak, dari tiga ribuan rumah dinas yang ada, seribu di antaranya rusak, hal itu dikarenakan anggaran pemeliharaan yang belum memadai.

    Selain rusaknya rumah dinas, Sugiyanto yang pernah juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan bahwa permasalahan lain yang juga dirasakan para hakim yaitu keamanan hakim dalam bertugas dan asuransi kesehatan.

    Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto selain memaparkan tentang kondisi hakim di seluruh Indonesia, ia juga memaparkan aplikasi Satu Jari yang bisa memudahkan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelayanan bagi seluruh pengadilan Negeri di Indonesia. Aplikasi ini mendapat banyak apresiasi dari anggota Komisi III

    Dalam rapat ini, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh para anggota Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap kondisi para hakim di daerah, terutama dalam aspek kesejahteraan dan keamanan. Para hakim dianggap sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan dukungan penuh agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ada rasa khawatir terhadap faktor-faktor eksternal yang mengganggu independensi mereka.

    “Mandiri dulu, adil kemudian,” ujar Hinca Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa kemandirian hakim dalam hal anggaran akan menghasilkan hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang tidak bisa diintervensi.

    “Saya itu pernah merasakan tinggal di rumah dinas hakim yang atapnya mau ambruk, rumahnya mau roboh, kasihan sekali,” ujar Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III yang orang tuanya adalah mantan hakim. Baginya, kondisi ini dianggap dapat mengganggu independensi dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim yang merasa tidak aman atau tidak memiliki tempat tinggal yang layak berpotensi menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi profesionalisme mereka dalam memutus perkara.

    Mayoritas dari anggota mengapresiasi perubahan baik yang telah dilakukan Mahkamah Agung. Baik dalam hal pelayanan maupun kecepatan informasi yang hampir di semua lini, kini sudah digitalisasi. Untuk itu mereka mendukung kemandirian hakim.

    “Jika saat ini, Mahkamah Agung diberikan anggaran 0,4% dari APBN, semoga ke depannya bisa naik menjadi 1% dari APBN, sehingga kemandirian hakim khususnya dalam hal anggaran, benar-benar bisa terwujud,” ujar Hinca Panjaitan.

    Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

    Prioritas Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim

    Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung peningkatan fasilitas pengadilan serta kapasitas hakim. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat bekerja secara profesional, dengan integritas yang lebih terjaga.

    Peningkatan Sistem Manajemen SDM Hakim

    Komisi III DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan dalam sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para hakim. Hal ini mencakup sistem yang menjamin independensi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam tubuh peradilan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan sistem meritokrasi yang jelas perlu diterapkan dalam proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan hakim agar tidak ada ketimpangan yang merugikan.

    Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Publik

    Selain kesejahteraan dan tata kelola SDM, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan. Ini mencakup transparansi dalam akses informasi serta responsivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap sistem informasi publik serta fasilitas pengadilan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

    Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, serta sejumlah pejabat dari Badan Peradilan Umum

    Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.