Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 7 Tahun 2015 mengatur tentang pemisahan jabatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Sebelumnya,
jabatan ini dijabat oleh satu orang (Panitera/Sekretaris atau Pansek),
tetapi PERMA ini memisahkan tugas dan tanggung jawab mereka secara
terpisah.
PERMA 7/2015 memiliki tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan. Dengan
pemisahan jabatan ini, Panitera lebih fokus pada tugas-tugas yang
berkaitan dengan perkara, sedangkan Sekretaris lebih fokus pada
tugas-tugas administrasi dan pengelolaan anggaran
Selain itu, PERMA 7/2015
juga mengatur tentang struktur organisasi baru dalam Kesekretariatan
Pengadilan Negeri, termasuk divisi Perencanaan, TI dan Pelaporan, Umum
dan Keuangan, serta Kepegawaian Organisasi.
Daftar Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar