SEKRETARIS PENGADILAN


 
Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 7 Tahun 2015 mengatur tentang pemisahan jabatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Sebelumnya, jabatan ini dijabat oleh satu orang (Panitera/Sekretaris atau Pansek), tetapi PERMA ini memisahkan tugas dan tanggung jawab mereka secara terpisah.
 
PERMA 7/2015 memiliki tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan. Dengan pemisahan jabatan ini, Panitera lebih fokus pada tugas-tugas yang berkaitan dengan perkara, sedangkan Sekretaris lebih fokus pada tugas-tugas administrasi dan pengelolaan anggaran
 
Selain itu, PERMA 7/2015 juga mengatur tentang struktur organisasi baru dalam Kesekretariatan Pengadilan Negeri, termasuk divisi Perencanaan, TI dan Pelaporan, Umum dan Keuangan, serta Kepegawaian Organisasi. 

Daftar Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia :

  1. Pengadilan Tinggi Medan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.