15 Mei 2025

Apa dan Siapa Saja yang ada di Pengadilan Negeri?

Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. PN memiliki tugas utama untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.

Tingkat Pertama:
PN merupakan pengadilan tingkat pertama dalam sistem peradilan di Indonesia, artinya perkara yang diajukan pertama kali akan ditangani oleh PN.
 
Wilayah Hukum:
Daerah hukum PN meliputi wilayah kota atau kabupaten tempat PN berkedudukan, Misal Pengadilan Negeri Medan maka Seluruh Wilayah Kota Medan merupakan wilayah Hukum PN Medan.
 
 Perkara Pidana dan Perdata:
PN menangani kedua jenis perkara ini, yaitu perkara pidana (kasus pelanggaran hukum pidana seperti pencurian, kekerasan, dll) dan perkara perdata (kasus sengketa antara individu atau kelompok, seperti sengketa lahan, warisan, dll).
 
Fungsi:
Selain mengadili, PN juga memiliki fungsi lain seperti memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat bawahnya.
 
Struktur:
PN memiliki struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, dan beberapa Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.