Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. PN memiliki tugas utama untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
Tingkat Pertama:
PN
merupakan pengadilan tingkat pertama dalam sistem peradilan di
Indonesia, artinya perkara yang diajukan pertama kali akan ditangani
oleh PN.
Wilayah Hukum:
Daerah hukum PN meliputi wilayah kota atau kabupaten tempat PN berkedudukan, Misal Pengadilan Negeri Medan maka Seluruh Wilayah Kota Medan merupakan wilayah Hukum PN Medan.
Perkara Pidana dan Perdata:
PN
menangani kedua jenis perkara ini, yaitu perkara pidana (kasus
pelanggaran hukum pidana seperti pencurian, kekerasan, dll) dan perkara
perdata (kasus sengketa antara individu atau kelompok, seperti sengketa
lahan, warisan, dll).
Fungsi:
Selain
mengadili, PN juga memiliki fungsi lain seperti memberikan pertimbangan
hukum kepada instansi pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di tingkat bawahnya.
Struktur:
PN
memiliki struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua
Pengadilan, Wakil Ketua, dan beberapa Hakim, Panitera, Sekretaris, dan
Jurusita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar