Fakta dimasyarakat masih banyak yang belum fasih membedakan membedakan Pengadilan dengan Kejaksaan. Pengadilan juga kadang disebut mereka Kejaksaan.
Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, termasuk anggota kepolisian. Kepolisian merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Sedangkan Pengadilan adalah lembaga resmi yang bertugas melaksanakan sistem peradilan, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, serta menegakkan hukum dan keadilan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat pembinaan narapidana selama menjalankan masa pidananya, sedangkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat pelayanan tahanan selama menjalankan masa persidangan.
Jadi Singkatnya begini :
Si A ketangkap mencuri, lalu Polisi menangkapnya dan memprosesnya.
Polisi melengkapi berkas, setelah lengkap maka polisi menyerahkannya ke Kejaksaan.
Kejaksaan menerimanya dan memproses apakah sudah sesuai yang dibuat oleh Polisi.
Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan jika sudah lengkap.
Kejaksaan membuat Tuntutan berdasarkan pasal yang dilanggar oleh si A
Pengadilan menyidangkan sesuai dakwaan yang didakwakan oleh Kejaksaan,
Pengadilan memutuskan hukuman, berdasarkan tuntutan Kejaksaan dan bukti-bukti serta fakta persidangan.
Setelah Pengadilan memutus si A bersalah dan menerima hukumannya, maka akan dieksekusi oleh Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan.
Lapas melakukana pembinaan, sampai masa hukuman selesai.
Kira-kira seperti itulah bahasa singkatnya. Untuk informasi berikutnya rajin membaca agar tau, semua proses didalamnya. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar