![]() |
Logo Mahkamah Agung |
Banyak masyarakat kita yang masih belum bisa membedakan Pengadilan dengan Kejaksaan. Pengadilan saja masih minim pengetahuan, konon lagi jika ditanya Mahkamah Agung.
Dalam sistem pemerintahan, kekuasaan dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif (melaksanakan undang-undang), legislatif (membuat undang-undang), dan yudikatif (menafsirkan dan menegakkan hukum)
Eksekutif:
Bertugas melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta kabinet menteri.
Legislatif:
Bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Yudikatif:
Bertugas menafsirkan undang-undang, menegakkan keadilan, dan menyelesaikan sengketa hukum. Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- Badan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri
- Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama
- Badan Peradilan TUN, Pengadilan Tata Usaha Negara
- Badan Peradilan Militer , Pengadilan Militer.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar