11 Mar 2025

Dunia Peradilan

 

Logo Mahkamah Agung

Banyak masyarakat kita yang masih belum bisa membedakan Pengadilan dengan Kejaksaan. Pengadilan saja masih minim pengetahuan, konon lagi jika ditanya Mahkamah Agung.

Dalam sistem pemerintahan, kekuasaan dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif (melaksanakan undang-undang), legislatif (membuat undang-undang), dan yudikatif (menafsirkan dan menegakkan hukum)

Eksekutif:
Bertugas melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta kabinet menteri.
 
Legislatif:
Bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
 
Yudikatif:
Bertugas menafsirkan undang-undang, menegakkan keadilan, dan menyelesaikan sengketa hukum. Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
 
Mahkamah Agung sendiri terdiri dari empat Badan Peradilan :
  1. Badan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama
  3. Badan Peradilan TUN, Pengadilan Tata Usaha Negara
  4. Badan Peradilan Militer , Pengadilan Militer.
Semoga bermanfaat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.