Ada istilah jika kita berperkara di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian maka tidak sedikit yang menganggap pepatah "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" ada benarnya itu nyata.
Mari kita baca selengkapnya.
Peribahasa "menang jadi arang, kalah jadi abu" dalam bahasa Indonesia memiliki arti bahwa dalam
suatu perselisihan atau pertikaian, baik pihak yang menang maupun yang
kalah sama-sama akan mengalami kerugian atau kehancuran
Menang jadi arang: Meskipun
menang, pihak yang menang mungkin akan mengalami kerugian seperti
kelelahan, kehilangan sumber daya, atau kerusakan hubungan.
Kalah jadi abu: Pihak
yang kalah jelas akan mengalami kerugian yang lebih besar, seperti
kekalahan dalam tujuan yang dicapai, kehilangan reputasi, atau bahkan
kehancuran
Makna keseluruhan:
Peribahasa ini menyiratkan bahwa dalam perselisihan atau pertikaian, tidak ada pihak yang benar-benar menang. Kedua belah pihak akan mengalami kerugian dalam berbagai bentuk, baik secara materi maupun non-mater
Dapat kita contohkan begini :
Peribahasa
ini bisa digunakan untuk menggambarkan situasi ketika dua orang atau kelompok yang bersaing, dua perusahaan bersaing, atau dua negara berperang. Dalam semua kasus, persaingan yang berlebihan seringkali tidak menguntungkan kedua belah pihak malah kerugian yang didapat, baik itu materi, waktu dan tenaga.
Misal ada anak kita nyenggol anak tetangga, tetapi tidak apa-apa atau tidak begitu fatal, karena tidak terima maka sesama orang tua berantem sampai kepengadilan, dengan begitu maka waktu kita akan habis sia-sia dan keuangan juga.
Apakah kalau sidang nggak menyita waktu?
Nggak menyita uang, minyak, makan dan minum, itupu kalau dekat jika jauh maka akan semakin merepotkan
Peribahasa
"Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" mengajarkan kita untuk menghindari
perselisihan dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan
kata lain, lebih baik mencari jalan damai daripada terlibat dalam
pertikaian yang hanya akan membawa kerugian bagi semua pihak. Berdamailah, maka kita akan dijauhkan jadi Arang dan Debu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar