Kaum awam, masih banyak yang mennyamakan Pengadilan dengan Kejaksaan.
Pengadilan dan Kejaksaan itu beda sobat, jadi disini mimin coba sekilas saja ya.
Pengadilan adalah lembaga resmi atau badan yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku, dengan tujuan menegakkan keadilan bagi rakyat. Pengadilan merupakan bagian dari sistem peradilan, dan peradilan itu sendiri adalah proses pelaksanaan tugas tersebut
Ketua Pengadilan adalah Pimpinan tertinggi di Pengadilan.
Ketua Pengadilan : adalah pejabat yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya operasional pengadilan, baik dalam hal kekuasaan kehakiman, pengawasan terhadap kinerja hakim dan staf, maupun pengelolaan administrasi dan organisasi di wilayah hukumnya. Tugas utamanya adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara, serta memastikan efisiensi dan kelancaran tugas pengadilan
Hakim adalah pejabat yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara di pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan hukum dan menegakkan hukum serta keadilan di masyarakat, serta harus bertindak netral, independen, dan tidak membeda-bedakan orang.
Sekretaris Pengadilan : adalah Kepala Kantor pada Pengadilan.
Sekretaris Pengadilan : adalah Pejabat di lingkungan peradilan yang bertanggung jawab atas urusan administrasi umum seperti keuangan, kepegawaian, perencanaan program, serta pengelolaan sarana dan prasarana pengadilan. Peran utamanya adalah sebagai unit pendukung untuk memastikan seluruh operasional dan tugas pelayanan administrasi umum pengadilan berjalan lancar, bukan pada tugas kepaniteraan terkait persidangan perkara.
Panitera Pengadilan : adalah Pejabat Pengadilan yang bertugas mengelola administrasi peradilan, membantu pimpinan pengadilan, dan membantu hakim dalam proses persidangan, mulai dari penerimaan berkas perkara, pencatatan persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Panitera juga mengkoordinir tugas panitera muda, dan panitera pengganti, serta bertanggung jawab atas penyimpanan berkas perkara dan dokumen pengadilan.
Apakah Pengadilan sudah berlaku adil menurut anda? yang pasti saat ini Pengadilan sudah memasuki fase perbaikan kinerja. Adukan jika ada Oknum Pengadilan yang berbuat curang diluar norma hukum yang berlaku. Jangan lupa harus disertai dengan bukti otentik agar bisa ditindak dan menjadi bahan evaluasi bagi Pengadilan. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar