Seorang pencuri, katakanlah begitu ketika kepergok atau tertangkap masyarakat namanya masih pencuri. Setelah diserahkan kepohak yang berwajib dalam hal ini Polisi, jika sudah memenuhi unsur baik bukti maupun saksi, maka Polisi menetapkannya jadi "Tersangka".
Ingat, Polisi tidak berhak mengatakan seorang pencuri itu terbukti mencuri, sampai disini dulu paham kan.
Nah, jika Polisi merasa sudah yakin dengan saksi dan barang bukti dan menentukan pasal yang diduga dilanggar, maka Polisi melimpah Perkara tersebut pada Kejaksaan atau P21.
"P21 adalah sebuah kode administrasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, yang berarti bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik (misalnya kepolisian) telah dinyatakan lengkap, baik dari segi formal maupun materiil, dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk persidangan di pengadilan".
Bahkan, sampai Kejaksaanpun tersangka tersebut belum bisa dikatakan bersalah ya, paham juga kan sampai disini.
Sampai ke Kejaksaan (Penuntut Umum) merupakan tahap 2 untuk memastikan tersangka dan barang bukti sesuai prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar