KAMUS PERADILAN

 Adapun istilah-istilah dalam peradilan :

Sidang vonis in absentia berarti sidang pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa

Baca artikel detiknews, "Vonis 1,5 Tahun Bui untuk Razman In Absentia, Apa Artinya?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8137667/vonis-1-5-tahun-bui-untuk-razman-in-absentia-apa-artinya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
  • TERSANGKA. 
    Tersangka adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
    . Status ini ditetapkan oleh penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan/atau penyidikan, di mana setidaknya ada minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP 
 
  • TERDAKWA, 
    Terdakwa adalah
    seseorang yang sedang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan atas suatu perkara pidana, berdasarkan Pasal 1 angka 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Status ini adalah kelanjutan dari status tersangka, yang kemudian berubah menjadi terpidana setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 
 
  • TERPIDANA, 
    Terpidana adalah seseorang yang telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
    . Ini berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim dan tidak ada lagi upaya hukum seperti banding atau kasasi yang dapat diajukan untuk mengubah putusan tersebut 
 
  • IN ABSENTIA. Hakim memutus perkara tanpa dihadiri oleh Terdakawa. 
Sidang vonis in absentia berarti sidang pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa

Baca artikel detiknews, "Vonis 1,5 Tahun Bui untuk Razman In Absentia, Apa Artinya?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8137667/vonis-1-5-tahun-bui-untuk-razman-in-absentia-apa-artinya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.