20 Mar 2025

Beda Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas


 

Fakta dimasyarakat masih banyak yang belum fasih membedakan membedakan Pengadilan dengan Kejaksaan. Pengadilan juga kadang disebut mereka Kejaksaan.

Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, termasuk anggota kepolisian. Kepolisian merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Sedangkan Pengadilan adalah lembaga resmi yang bertugas melaksanakan sistem peradilan, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, serta menegakkan hukum dan keadilan 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat pembinaan narapidana selama menjalankan masa pidananya, sedangkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat pelayanan tahanan selama menjalankan masa persidangan. 

Jadi Singkatnya begini :

Si A ketangkap mencuri, lalu Polisi menangkapnya dan memprosesnya.

Polisi melengkapi berkas, setelah lengkap maka polisi menyerahkannya ke Kejaksaan.

Kejaksaan menerimanya dan memproses apakah sudah sesuai yang dibuat oleh Polisi. 

Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan  jika sudah lengkap.

Kejaksaan membuat Tuntutan berdasarkan pasal yang dilanggar oleh si A

Pengadilan menyidangkan sesuai dakwaan yang didakwakan oleh Kejaksaan,

Pengadilan memutuskan hukuman, berdasarkan tuntutan Kejaksaan dan bukti-bukti serta fakta persidangan.

Setelah Pengadilan memutus si A bersalah dan menerima hukumannya, maka akan dieksekusi oleh Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan.

Lapas melakukana pembinaan, sampai masa hukuman selesai.

Kira-kira seperti itulah bahasa singkatnya. Untuk informasi berikutnya rajin membaca agar tau, semua proses didalamnya. Terimakasih 

17 Mar 2025

Mahkamah Agung RDP dengan DPR

 


Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman. Ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan yang diterima Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak hakim yang mengeluhkan kondisi rumah dinas yang tidak layak huni, serta minimnya perlindungan keamanan bagi hakim baik saat bertugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Menurut Habiburrahman, Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk ke Mahkamah Agung. Baginya aduan para hakim ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan serta perlindungan bagi para hakim yang menjalankan fungsi peradilan secara independen. 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung membenarkan bahwa rumah dinas hakim banyak yang rusak, dari tiga ribuan rumah dinas yang ada, seribu di antaranya rusak, hal itu dikarenakan anggaran pemeliharaan yang belum memadai.

Selain rusaknya rumah dinas, Sugiyanto yang pernah juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan bahwa permasalahan lain yang juga dirasakan para hakim yaitu keamanan hakim dalam bertugas dan asuransi kesehatan.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto selain memaparkan tentang kondisi hakim di seluruh Indonesia, ia juga memaparkan aplikasi Satu Jari yang bisa memudahkan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelayanan bagi seluruh pengadilan Negeri di Indonesia. Aplikasi ini mendapat banyak apresiasi dari anggota Komisi III

Dalam rapat ini, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh para anggota Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap kondisi para hakim di daerah, terutama dalam aspek kesejahteraan dan keamanan. Para hakim dianggap sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan dukungan penuh agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ada rasa khawatir terhadap faktor-faktor eksternal yang mengganggu independensi mereka.

“Mandiri dulu, adil kemudian,” ujar Hinca Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa kemandirian hakim dalam hal anggaran akan menghasilkan hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang tidak bisa diintervensi.

“Saya itu pernah merasakan tinggal di rumah dinas hakim yang atapnya mau ambruk, rumahnya mau roboh, kasihan sekali,” ujar Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III yang orang tuanya adalah mantan hakim. Baginya, kondisi ini dianggap dapat mengganggu independensi dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim yang merasa tidak aman atau tidak memiliki tempat tinggal yang layak berpotensi menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi profesionalisme mereka dalam memutus perkara.

Mayoritas dari anggota mengapresiasi perubahan baik yang telah dilakukan Mahkamah Agung. Baik dalam hal pelayanan maupun kecepatan informasi yang hampir di semua lini, kini sudah digitalisasi. Untuk itu mereka mendukung kemandirian hakim.

“Jika saat ini, Mahkamah Agung diberikan anggaran 0,4% dari APBN, semoga ke depannya bisa naik menjadi 1% dari APBN, sehingga kemandirian hakim khususnya dalam hal anggaran, benar-benar bisa terwujud,” ujar Hinca Panjaitan.

Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Prioritas Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim

Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung peningkatan fasilitas pengadilan serta kapasitas hakim. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat bekerja secara profesional, dengan integritas yang lebih terjaga.

Peningkatan Sistem Manajemen SDM Hakim

Komisi III DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan dalam sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para hakim. Hal ini mencakup sistem yang menjamin independensi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam tubuh peradilan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan sistem meritokrasi yang jelas perlu diterapkan dalam proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan hakim agar tidak ada ketimpangan yang merugikan.

Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Selain kesejahteraan dan tata kelola SDM, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan. Ini mencakup transparansi dalam akses informasi serta responsivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap sistem informasi publik serta fasilitas pengadilan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, serta sejumlah pejabat dari Badan Peradilan Umum

11 Mar 2025

Dunia Peradilan

 

Logo Mahkamah Agung

Banyak masyarakat kita yang masih belum bisa membedakan Pengadilan dengan Kejaksaan. Pengadilan saja masih minim pengetahuan, konon lagi jika ditanya Mahkamah Agung.

Dalam sistem pemerintahan, kekuasaan dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif (melaksanakan undang-undang), legislatif (membuat undang-undang), dan yudikatif (menafsirkan dan menegakkan hukum)

Eksekutif:
Bertugas melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta kabinet menteri.
 
Legislatif:
Bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
 
Yudikatif:
Bertugas menafsirkan undang-undang, menegakkan keadilan, dan menyelesaikan sengketa hukum. Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
 
Mahkamah Agung sendiri terdiri dari empat Badan Peradilan :
  1. Badan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama
  3. Badan Peradilan TUN, Pengadilan Tata Usaha Negara
  4. Badan Peradilan Militer , Pengadilan Militer.
Semoga bermanfaat.

 

4 Mar 2025

Hukum tidak pandang bulu, Kapolres Ngada ditangkap Propam Polri

 


Tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.

Mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, sang Kapolres masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa. 

Ditegaskan Mabes Polri Fajar akan dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Dia menambahkan, apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sang Kapolres diduga ditangkap berkaitan dengan Asusila dan Narkoba. Jangankan AKBP, yang Jenderal saja diproses. Semua yang bersangkutan dengan hukum akan diproses. Hukumlah yang menjadi Panglima dinegeri ini.


Sumber  https://news.detik.com/berita/d-7805239/propam-polri-tangkap-kapolres-ngada-ntt

Jakarta -

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, dilansir detikbali, Senin (3/3/2025).

Baca artikel detiknews, "Propam Polri Tangkap Kapolres Ngada NTT" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7805239/propam-polri-tangkap-kapolres-ngada-ntt.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Jakarta -

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, dilansir detikbali, Senin (3/3/2025).

Baca artikel detiknews, "Propam Polri Tangkap Kapolres Ngada NTT" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7805239/propam-polri-tangkap-kapolres-ngada-ntt.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

3 Mar 2025

SEKRETARIS PENGADILAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MEDAN

Logo IPASPI

 

 DAFTAR NAMA SEKRETARIS PENGADILAN PT MEDAN

  1. PT Medan : Bram Fahmi
  2. PN Medan Kelas IA Khusus : Merelitua Simanjuntak 
  3. PN Lubuk Pakam Kelas IA : Baharuddin
  4. PN Stabat Kelas IB Leli Suhendri 
  5. PN Binjai Kelas IB : Chairul Abdilah
  6. PN Tebing Tinggi Kelas IB : Tegen Maharaja
  7. PN Kabanjahe Kelas IB : Bisnal R Sinaga
  8. PN Simalungun Kelas IB : Ruben H Panjaitan
  9. PN Pematang Siantar Kelas IB : Zulfahri Siagian 
  10. PN Kisaran Kelas IB : Mediana Tarigan
  11. PN Rantau Prapat Kelas IB : Berngin Ginting
  12. PN Sidempuan Kelas IB : Elix Sander Saragih
  13. PN Sibolga Kelas IB : Esron Ginting
  14. PN Gunung Sitoli Kelas IB : Erwin Harefa
  15. PN Sei Rampah Kelas II : L. Irwan Situmorang
  16. PN Sidikalang Kelas II : Danny Manurung
  17. PN Tanjung Balai Kelas II : Irwan Santoso
  18. PN Balige Kelas II : Daniel Donny Hutapea 
  19. PN Tarurung Kelas II : Pendi Pardamean Hutasoit
  20. PN Mandailing Natal Kelas II : Immanuel H Simatupang
  21. PN Sibuhuan Kelas II : Henry Sitorus
Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.