Ketua Pengadilan: Merupakan pimpinan tertinggi di suatu pengadilan, bertanggung jawab atas administrasi keuangan, pengawasan pelaksanaan tugas hakim dan karyawan, serta dapat menetapkan biaya perkara. Ketua Pengadilan juga bertugas untuk mengatur pembagian tugas hakim, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
Wakil Ketua Pengadilan: Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua
Hakim: Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya
Sekretaris Pengadilan adalah pejabat di pengadilan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengelola administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perencanaan program, dan logistik untuk mendukung tugas-tugas pengadilan dan pimpinannya, bukan pada perkara langsung, melainkan sebagai unit pendukung (supporting unit) dan pengelola sumber daya.
Kepala Kantor adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran dalam Hal ini adalah Sekretaris.
jadi, Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan sedangkan Kepala Kantor adalah Sekretaris Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar