1 Okt 2025

Pimpinan Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Bukan Hakim

 

Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, di mana Ketua adalah yang paling bertanggung jawab atas administrasi dan tugas pengawasan, sementara Wakil Ketua membantu dalam program kerja dan mewakili Ketua saat berhalangan. Struktur ini berlaku untuk pengadilan di semua tingkatan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung

Ketua Pengadilan: Merupakan pimpinan tertinggi di suatu pengadilan, bertanggung jawab atas administrasi keuangan, pengawasan pelaksanaan tugas hakim dan karyawan, serta dapat menetapkan biaya perkara. Ketua Pengadilan juga bertugas untuk mengatur pembagian tugas hakim, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara

Wakil Ketua Pengadilan: Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua

Hakim: Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya   

Panitera Pengadilan adalah Pejabat di lingkungan pengadilan yang bertugas memimpin kepaniteraan dan menyelenggarakan administrasi persidangan serta membantu hakim dalam proses peradilan
. Tugasnya meliputi pengurusan berkas perkara, pencatatan jalannya persidangan, pembuatan salinan putusan, penyimpanan dokumen dan barang bukti, serta pelaksanaan putusan pengadilan

Sekretaris Pengadilan adalah pejabat di pengadilan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengelola administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perencanaan program, dan logistik untuk mendukung tugas-tugas pengadilan dan pimpinannya, bukan pada perkara langsung, melainkan sebagai unit pendukung (supporting unit) dan pengelola sumber daya.

Pernyataan bahwa "kepala kantor adalah kuasa pengguna anggaran" adalah benar, karena kepala satuan kerja (yang seringkali adalah kepala kantor) ditunjuk untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran dari Pengguna Anggaran
. Penunjukkan ini bisa secara langsung maupun melalui pelimpahan kewenangan.

Kepala Kantor adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran dalam Hal ini adalah Sekretaris. 

jadi, Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan sedangkan Kepala Kantor adalah Sekretaris Pengadilan.  

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.