23 Okt 2025

Daftar Makanan Khas Indonesia yang menyehatkan


 

Banyak Makanan Khas Indonesia yang menyehatkan, harga murah tapi kaya akan manfaat :

1. Tape Ubi (Singkong).

Manfaat makan tape ubi (singkong) meliputi menjaga kesehatan pencernaan karena kandungan probiotiknya, menghangatkan tubuh berkat alkohol ringannya, serta meningkatkan energi dan daya tahan tubuh. Tape ubi juga baik untuk mencegah anemia (kekurangan sel darah merah) dan dapat membantu mengatasi masalah pencernaan seperti konstipasi. 

Manfaat utama tape ubi:
  • Menjaga kesehatan pencernaan:
    Proses fermentasi membuat tape ubi (singkong) kaya akan probiotik yang baik untuk pertumbuhan bakteri baik di usus dan dapat melancarkan buang air besar
     
    Menghangatkan tubuh:
    Kandungan alkohol dari ubi (singkong) ringan dari proses fermentasi dapat memberikan sensasi hangat saat dikonsumsi, terutama saat cuaca dingin atau saat demam ringan.
     
    Meningkatkan energi:
    Tape ubi (singkong) adalah sumber karbohidrat yang baik, sehingga dapat menjadi camilan sehat untuk meningkatkan energi tubuh
     
    Menjaga daya tahan tubuh:
    Sistem pencernaan yang sehat berkontribusi pada sistem kekebalan tubuh yang kuat, yang sebagian besar fungsinya berada di usus. 
     
    Mencegah anemia:
    Kandungan vitamin B12 dari ubi (singkong) yang meningkat selama fermentasi membantu pembentukan sel darah merah, sehingga dapat membantu mencegah anemia
     
    Membantu mengontrol gula darah:
    Tape ubi (singkong) mengandung kalium yang dapat membantu mengontrol tekanan darah dan menjaga kesehatan pembuluh darah, bermanfaat bagi penderita diabetes
     
    Mengatasi jerawat:
    Kandungan probiotik ubi (singkong) dan kemampuan menetralkan lemak berlebih dapat membantu mengurangi dan mencegah jerawat ringan
     
    Menghilangkan racun:
    Tape ubi (singkong) diyakini dapat membantu mengikat dan mengeluarkan racun dari tubuh, seperti aflatoksin
     
     
     
     
     
    Nah, apakah gak mau makan tape? dibanding yogurt, tape ubi jauh lebih banyak manfaatnya.
     
    Konsisten, Yakin dan Percaya adalah Sumber Kesembuhan dari Pengobatan. Percayalah 

     
     
     

 


 

1 Okt 2025

Pimpinan Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Bukan Hakim

 

Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, di mana Ketua adalah yang paling bertanggung jawab atas administrasi dan tugas pengawasan, sementara Wakil Ketua membantu dalam program kerja dan mewakili Ketua saat berhalangan. Struktur ini berlaku untuk pengadilan di semua tingkatan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung

Ketua Pengadilan: Merupakan pimpinan tertinggi di suatu pengadilan, bertanggung jawab atas administrasi keuangan, pengawasan pelaksanaan tugas hakim dan karyawan, serta dapat menetapkan biaya perkara. Ketua Pengadilan juga bertugas untuk mengatur pembagian tugas hakim, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara

Wakil Ketua Pengadilan: Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua

Hakim: Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya   

Panitera Pengadilan adalah Pejabat di lingkungan pengadilan yang bertugas memimpin kepaniteraan dan menyelenggarakan administrasi persidangan serta membantu hakim dalam proses peradilan
. Tugasnya meliputi pengurusan berkas perkara, pencatatan jalannya persidangan, pembuatan salinan putusan, penyimpanan dokumen dan barang bukti, serta pelaksanaan putusan pengadilan

Sekretaris Pengadilan adalah pejabat di pengadilan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengelola administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perencanaan program, dan logistik untuk mendukung tugas-tugas pengadilan dan pimpinannya, bukan pada perkara langsung, melainkan sebagai unit pendukung (supporting unit) dan pengelola sumber daya.

Pernyataan bahwa "kepala kantor adalah kuasa pengguna anggaran" adalah benar, karena kepala satuan kerja (yang seringkali adalah kepala kantor) ditunjuk untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran dari Pengguna Anggaran
. Penunjukkan ini bisa secara langsung maupun melalui pelimpahan kewenangan.

Kepala Kantor adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran dalam Hal ini adalah Sekretaris. 

jadi, Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan sedangkan Kepala Kantor adalah Sekretaris Pengadilan.  

 

 

 

 

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.