18 Jul 2025

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu

 Ada istilah jika kita berperkara di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian maka tidak sedikit yang menganggap pepatah "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" ada benarnya itu nyata.

Mari kita baca selengkapnya.

Peribahasa "menang jadi arang, kalah jadi abu" dalam bahasa Indonesia memiliki arti bahwa dalam suatu perselisihan atau pertikaian, baik pihak yang menang maupun yang kalah sama-sama akan mengalami kerugian atau kehancuran 

 Menang jadi arang: Meskipun menang, pihak yang menang mungkin akan mengalami kerugian seperti kelelahan, kehilangan sumber daya, atau kerusakan hubungan.

 Kalah jadi abu: Pihak yang kalah jelas akan mengalami kerugian yang lebih besar, seperti kekalahan dalam tujuan yang dicapai, kehilangan reputasi, atau bahkan kehancuran

 Makna keseluruhan:

  • Peribahasa ini menyiratkan bahwa dalam perselisihan atau pertikaian, tidak ada pihak yang benar-benar menang. Kedua belah pihak akan mengalami kerugian dalam berbagai bentuk, baik secara materi maupun non-mater
     
    Dapat kita contohkan begini :
    Peribahasa ini bisa digunakan untuk menggambarkan situasi ketika dua orang atau kelompok yang bersaing, dua perusahaan bersaing, atau dua negara berperang. Dalam semua kasus, persaingan yang berlebihan seringkali tidak menguntungkan kedua belah pihak malah kerugian yang didapat, baik itu materi, waktu dan tenaga.
     
    Misal ada anak kita nyenggol anak tetangga, tetapi tidak apa-apa atau tidak begitu fatal, karena tidak terima maka sesama orang tua berantem sampai kepengadilan, dengan begitu maka waktu kita akan habis sia-sia dan keuangan juga.
    Apakah kalau sidang nggak menyita waktu?
    Nggak menyita uang, minyak, makan dan minum, itupu kalau dekat jika jauh maka akan semakin merepotkan 
     
    Kesimpulan:
    Peribahasa "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" mengajarkan kita untuk menghindari perselisihan dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, lebih baik mencari jalan damai daripada terlibat dalam pertikaian yang hanya akan membawa kerugian bagi semua pihak. Berdamailah, maka kita akan dijauhkan jadi Arang dan Debu.
     
     
     
  • 17 Jul 2025

    Daftar Pengadilan Negeri yang ada di Sumatera Utara


     

    Tidak semua Kabupaten Kota ada Pengadilan Negerinya, dari 33 Kabupaten Kota di Propinsi Sumatera Utara, untuk Wilayah Propinsi Sumatera Utara yaitu tingkat bandingnya adalah Pengadilan Tinggi Medan. Masih ada 21 Pengadilan Negeri. Berikut Daftar Pengadilan Negeri di Sumatera Utara

    1. Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Wilayah Hukum Kota Medan
    2. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Wilayah Hukum Kabupaten Deli Serdang 
    3. Pengadilan Negeri Binjai Kelas I.B, Wilayah Hukum Kota Binjai 
    4. Pengadilan Negeri Stabat Kelas I.B, Wilayah Hukum Kabupaten Langkat
    5. Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Karo
    6. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Tebing Tinggi
    7. Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Siantar
    8. Pengadilan Negeri Simalungun Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
    9. Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Asahan 
    10. Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kelas I B, Wilayah Hukum Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara
    11. Pengadilan Negeri Sibolga Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah 
    12. Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Wilayah Hukum Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli  Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara 
    13. Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Kelas I B, Wilayah Hukum Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat
    14.  Pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakfak
    15. Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Serdang Bedagai
    16. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Kelas II, Wilayah Hukum Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Batubara
    17. Pengadilan Negeri Balige Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir
    18. Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan
    19. Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Mandailing Natal
    20. Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Wilayah Hukum Kabupaten Padang Lawas.

    Untuk Kabupaten yang belum ada Pengadilannya adala :

    1. Kabupaten Batubara
    2. Kabupaten Pakpak Bharat
    3. Kabupaten Samosir
    4. Kabupaten Humbang Hasundutan
    5. Kabupaten Tapanuli Selatan
    6. Kabupaten Tapanuli Tengah
    7. Kabupaten Padang Lawas Utara
    8. Kabupaten Labuhan Batu Utara
    9. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
    10. Kabupaten Nias
    11. Kabupaten Nias Utara
    12. Kabupaten Nias Selatan
    13. Kabupaten Nias Barat 

    15 Jul 2025

    Siapa itu Hakim?


     

    Siapa itu Hakim? 

    Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara di pengadilan. Mereka bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata. Hakim juga berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat

    • Pejabat negara:
      Hakim adalah bagian dari lembaga peradilan dan menjalankan tugas negara dalam menegakkan hukum
      •  Hakim memiliki wewenang untuk membuat keputusan dalam suatu perkara yang disidangkan
      • Hakim berperan penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak
      • Hakim dapat bekerja di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara
      • Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan
      • Hakim juga memiliki kode etik dan standar perilaku yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka
      •  
      Pada prakteknya, Hakim itu adalah manusia biasa, lulus kuliah Sarjana Hukum, lulus lalu melamar jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), lalu menjadi PNS dan diklar Calon Hakim.
    • Setelah Lulus, baru dilantik menjadi Hakim
    • Hakim tidak murni sebagai Pejabat Negera karena, hanya Hakim Pejabat Negara yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai).     
    Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.