22 Mei 2025

Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum

 


Aparatur Peradian Umum diwajibkan Hidup sederhana baik dikantor maupun di lingkungan pribadi. Sejauh mana Penerapan Pola Hidup Sederhana ini diatur?

Diatur oleh Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Mei 2025. 

Berikut bunyinya :

Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Namun demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat. Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup
sederhana.

Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak- hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upayaDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektroni

 

kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut

  1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

  2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan; 
  3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial
    lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan
    kekhidmatannya.
  4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
  5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
  7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
  9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
  10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
  11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan

 Nah, Wajib hidup dengan sederhana ya kawan-kawan.

 

15 Mei 2025

Apa dan Siapa Saja yang ada di Pengadilan Negeri?

Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. PN memiliki tugas utama untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.

Tingkat Pertama:
PN merupakan pengadilan tingkat pertama dalam sistem peradilan di Indonesia, artinya perkara yang diajukan pertama kali akan ditangani oleh PN.
 
Wilayah Hukum:
Daerah hukum PN meliputi wilayah kota atau kabupaten tempat PN berkedudukan, Misal Pengadilan Negeri Medan maka Seluruh Wilayah Kota Medan merupakan wilayah Hukum PN Medan.
 
 Perkara Pidana dan Perdata:
PN menangani kedua jenis perkara ini, yaitu perkara pidana (kasus pelanggaran hukum pidana seperti pencurian, kekerasan, dll) dan perkara perdata (kasus sengketa antara individu atau kelompok, seperti sengketa lahan, warisan, dll).
 
Fungsi:
Selain mengadili, PN juga memiliki fungsi lain seperti memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat bawahnya.
 
Struktur:
PN memiliki struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, dan beberapa Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

14 Mei 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Menerima Kunjungan Terkait Kerja Sama dan Penindakan Kejahatan Siber dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat

 


Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menerima kunjungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (U.S. Department of Justice), terkait kerja sama penegakan hukum digital pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Kunjungan di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antar negara yang dilakukan Mahkamah Agung RI.

Kunjungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat ini dipimpin Edward G. Veronda dan William Hall, jaksa penasihat (attorney advisor) tentang kejahatan komputer antar negara dan hak intelektual atau International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP). Selain itu turut pula berkunjung Tomika Patterson dan Ade Budiningsih dari Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kerjasama Luar Negeri atau Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Para delegasi adalah perwakilan pemerintahan Amerika Seikat dalam bidang hukum yang ditempatkan di seluruh dunia untuk memberikan bantuan ahli kepada peradilan setempat, termasuk ke Mahkamah Agung RI.

Dalam kunjungan ini, dibahas permasalahan seperti pelatihan hakim tentang kejahatan siber (cybercrime), penegakan aturan hak kekayaan intelektual, dan kerja sama penegakan hukum lintas negara. Dirjen Badilum berdiskusi terkait kerja sama ini dengan didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. 

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. kemudian mengundang para delegasi ke Command Center Ditjen Badilum untuk melihat pemantauan kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dengan CCTV dan aplikasi SATU JARI. Para delegasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat memberikan apresiasi atas pemanfaatan teknologi informasi oleh DItjen Badilum untuk mendukung pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.