Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Kali ini hanya ada tiga kategori PPNPN yaitu :
- Satpam
- Pengemudi
- Pramubhakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar