28 Sep 2021

PPNPN Semakin dimanja dan diperhitungkan

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.



Kali ini hanya ada tiga kategori PPNPN yaitu :

  1. Satpam
  2. Pengemudi
  3. Pramubhakti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.