7 Sep 2025

PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU) PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI

 PTSP adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang merujuk pada sistem pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu proses dan satu tempat (satu pintu) untuk berbagai layanan perizinan dan nonperizinan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan efisien bagi masyarakat, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dipengadilan sendiri PTSP dibuat untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan yang baik terhadap seluruh pencari keadilan tanpa terkecuali.

PSTP di Pengadilan didasarkan pada aturan terbaru yaitu SK Direktur Jendefral Badan Peradilan Umum No.114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaharuan Pedoman Standard Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri.

Jadi, semua urusan kecuali sidang harus melalui PTSP Pengadilan Seluruh Indonesia. Jika ada urusan yang diselesaikan tanpa melalui PTSP dipastikan itu sudah menyalahi prosedur dan pantas dicurigai.

Bagi Masyarakat yang ingin berurusan dengan Pengadilan, jangan takut. Anda bisa langsung bertanya ke bagian PTSP Pengadilan, tidak ada pungutan liar diluar biaya yang memang harus dibebankan kenegara yaitu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang langsung disetorkan ke Kas Negara. 

Mari belajar Hukum dan Belajar bijak, agar kita tidak dibodoh bodohi orang-orang zolim di Pengadilan. 

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda. Jika belum ada Login Silahkan Komen dengan : Anonymous. Terimakasih.